Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Vaksin Covid-19 Disebut Berbahaya, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 25/08/2021, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan informasi yang menyebutkan vaksin (vaksin Covid-19) berbahaya beredar luas di media sosial Facebook.

Unggahan itu dibagikan akun RK di grup media sosial Facebook "Informasi Update COVID-19 (CoronaVirus) di Indonesia" pada 16 Agustus 2021.

Pemilik akun menyebutkan bahwa vaksin yang disuntikkan ke masyarakat merupakan barang berbahaya lantaran menimbulkan efek samping setelahnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain

Tidak ada bukti jaminan keamanan yang diberikan pemerintah seperti yang dikatakan sebelumnya.

Pun begitu setelah menerima vaksin, bukannya menyudahi pemakaian masker, justru diminta untuk tetap menggunakannya.

Masker bahkan disebut tidak untuk melindungi dari virus, tetapi justru menambah dada sesak.

"Vaksin Itu berbahaya,Bapak Saya Vaksin Pertama Langsung Demam,Vaksin Kedua Juga Demam,Kata pemerintah Vaksin aman Tanpa Efek samping,Apa Buktinya? Rakyat Dipaksa Untuk Vaksin,Tetapi Setelah Vaksin tetap Saja Harus memakai Masker,Masker Bukan Untuk Melindungi dari virus Tapi malah menambah Sakit sesak,Hidup susah Mati Dikurung Dikotak Seperti Dipenjara Ada juga Yang dilempar seperti Dibuang," tulis akun RK.

Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?

Lantas, bagaimana penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa narasi itu tidak benar.

"Ini hoax ya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (25/8/2021).

Ia menjelaskan, proses vaksinasi dapat diibaratkan menyuntikkan "pelatih" yang akan melakukan "pelatihan" di dalam tubuh manusia.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Moderna Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain, Apa Sebabnya?

Dalam proses "pelatihan", imbuhnya, wajar jika timbul gejala-gejala yang mungkin bisa dirasakan sebagai reaksi sistem imunitas bekerja.

"Tapi dipastikan 'pelatihan' ini tidak akan menyebabkan yang dilatih menjadi sakit," ungkapnya.

Nadia menambahkan, dalam penularan penyakit, terdapat tiga faktor yang berpengaruh sesuai teori Blum, yakni manusia sebagai host, virus sebagai agen, dan lingkungan.

Baca juga: UPDATE Corona 25 Agustus 2021: Kematian Harian Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Penggunaan masker

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting mengenakan masker saat pengalungan medali bulutangkis tunggal putra Olimpiade Tokyo 2020 di Musashino Forest Sport Plaza, Tokyo, Jepang, Senin (2/8/2021). Anthony menang atas pemain Guatemala Kevin Cordon dengan skor 21-11, 21-13 dan meraih medali perunggu.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting mengenakan masker saat pengalungan medali bulutangkis tunggal putra Olimpiade Tokyo 2020 di Musashino Forest Sport Plaza, Tokyo, Jepang, Senin (2/8/2021). Anthony menang atas pemain Guatemala Kevin Cordon dengan skor 21-11, 21-13 dan meraih medali perunggu.

Menurutnya, diperlukan keseimbangan dari ketiga faktor tadi agar sebuah penyakit tidak terjadi.

"Tapi kita tahu saat ini walau kita sudah divaksin tetap bisa tertular karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2," katanya lagi.

Kemudian terkait kewajiban penggunaan masker meski sudah divaksin, Nadia memaparkan alasannya.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Berdasarkan penelitian, vaksinasi menurunkan risiko penularan sebanyak 60 hingga 90 persen. Sehingga, bukan berarti tidak mungkin tertular meski sudah vaksin.

"Virus yang di sekitar kita masih tinggi, karena angka positivitas kita masih di atas 5 persen, dan adanya varian baru virus yang punya kecepatan reproduksi 5-8 kali," jelas Nadia.

"Banyak orang yang belum divaksin dan mungkin OTG dan berada di ruang publik, untuk itu proteksi harus berlapis tidak cukup dengan divaksin, protokol kesehatan harus diterapkan," tandasnya.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com