Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya

Kompas.com - 25/08/2021, 12:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Pernyataan Bupati Etik itu tertulis pada tangkapan layar dan mencatut pemberitaan salah satu media mainstream dan menyebar luas di media sosial.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi hajatan dan hiburannya di Sukoharjo sudah diperbolehkan dipastikan tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satunya, akun Facebook AS yang menyebarkan informasi tersebut pada Selasa (24/8/2021).

Dalam tangkapan layar, tampak tulisan dari media mainstream, disertai dengan foto Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tertulis "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan".

Pengunggah juga menuliskan narasi dalam unggahannya itu.

"Siap 2 mudik klau udh ada izin dari bu patine kiee...... siap2," tulisnya.

Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.FACEBOOK Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Penelusuran Kompas.com

Bupati Sukoharjo Etik Suryani meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati juga membantah telah mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," katanya dikutip dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Untuk saat ini, yang diperbolehkan hanyalah acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen.

Selama pelaksanan ijab kabul dengan protokol kesehatan ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas dia.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya adalah tidak benar.

Bupati Etik menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Ia juga membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com