Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya

Kompas.com - 25/08/2021, 12:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Pernyataan Bupati Etik itu tertulis pada tangkapan layar dan mencatut pemberitaan salah satu media mainstream dan menyebar luas di media sosial.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi hajatan dan hiburannya di Sukoharjo sudah diperbolehkan dipastikan tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satunya, akun Facebook AS yang menyebarkan informasi tersebut pada Selasa (24/8/2021).

Dalam tangkapan layar, tampak tulisan dari media mainstream, disertai dengan foto Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tertulis "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan".

Pengunggah juga menuliskan narasi dalam unggahannya itu.

"Siap 2 mudik klau udh ada izin dari bu patine kiee...... siap2," tulisnya.

Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.FACEBOOK Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Penelusuran Kompas.com

Bupati Sukoharjo Etik Suryani meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati juga membantah telah mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," katanya dikutip dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Untuk saat ini, yang diperbolehkan hanyalah acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen.

Selama pelaksanan ijab kabul dengan protokol kesehatan ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas dia.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya adalah tidak benar.

Bupati Etik menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Ia juga membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com