Sedangkan alasan ketiga yang meringankan vonis Juliari adalah kedisiplinannya dalam menghadiri sidang.
Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.
“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap hakim.
Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan jumlah Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim juga menilai bahwa Juliari terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang penerimaannya terbagi dalam dua tahap.
Pertama sejumlah 9,7 miliar diterima Juliari melalui dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada periode Mei hingga Agustus 2020. Kedua sejumlah Rp 5.406.250.000 yang diterima melalui Adi Wahyono pada bulan September dan November 2020.
Namun setelah menerima Rp 5,4 miliar tersebut, Juliari disebut majelis hakim terbukti memberikan uang tersebut sebesar Rp 3 miliar untuk pengacara senior Hotma Sitompul.
Ia juga memberikan uang pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti sejumlah Rp 508.000.800 untuk kepentingan daerah pemilihan Juliari di Kabupaten Kendal.
Baca juga: Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Kronologi OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos
(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.