Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengatakan, ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut.
Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tidan pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hakim Damis bahkan menyebut sikap Juliari tersebut tidak kesatria.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim Damis.
Kemudian, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindakan korupsi Juliari dilaksanakan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.
Baca juga: Ahli Sayangkan Vonis Juliari Batubara Hanya 12 Tahun Penjara
Sementara itu, menurut hakim Damis, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap Mantan Menteri Sosial itu.
Pertama, Juliari belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Kedua, Juliari sudah cukup menderita karena dicaci-maki, serta dihina oleh masyarakat, meski pada saat itu belum dinyatakan bersalah secara hukum.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim Damis.
“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya lagi.
Baca juga: Cerca dan Hinaan terhadap Juliari Dinilai Wajar, Seharusnya Tak Meringankan Hukuman