Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik 3 Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 21/08/2021, 16:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, terdapat sejumlah aturan yang diubah, salah satunya adalah syarat naik transportasi umum.

Beberapa jenis moda transportasi umum di Jakarta yang menerapkan aturan baru ini antara lain KRL, MRT, dan Transjakarta.

1. Transjakarta

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (19/8/2021), penumpang Transjakarta saat ini tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penumpang Transjakarta hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca juga: Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut

"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

2. MRT

Sama seperti Transjakarta, pengguna MRT juga wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama atau kedua.

Melalui akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan bahwa kini penumpang MRT tak perlu lagi membawa STRP.

Sebagai gantinya, calon penumpang MRT harus menunjukkan sertifikat vaksinasi berupa cetak ataupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Meski begitu, pihak Transjakarta dan MRT membolehkan penumpang yang hendak melaksanakan vaksinasi untuk naik. Syaratnya, penumpang tersebut harus menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas yang berjaga.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

3. KRL

Berbeda dengan kedua moda transportasi tersebut, KRL tetap mengharuskan penumpang memiliki dan menunjukkan STRP selama PPKM Level 4.

"STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum, commuter line," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com