Mengutip laman indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
- Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?