Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Kemenaker 18-19 Agustus 2021

Kompas.com - 19/08/2021, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat jadi peserta vaksinasi

Ada dua syarat yang diberikan agar Anda dapat menerima vaksinasi dari Kemenaker, yakni:

  • Vaksin untuk pekerja usia 17 tahun ke atas
  • Program vaksinasi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di program vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?

Dokumen yang diperlukan Setelah Anda selesai mendaftar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, Anda wajib menyiapkan beberapa peralatan dan dokumen yang dibawa saat vaksinasi. Adapun peralatan dan dokumen tersebut, antara lain:

  • Menggunakan masker
  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa pulpen/pena sendiri
  • Usahakan sudah sarapan atau makan siang sebelum divaksin.

Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan

Tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19:

Berikut tata cara pendaftaran vaksinasi pekerja dari Kemenaker.

  1. Buka situs https://vaksinasipekerja.id
  2. Isi nama lengkap
  3. Isi e-mail
  4. Isi nomor ponsel Anda
  5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP
  6. Isi tanggal lahir
  7. Isi jenis kelamin
  8. Tuliskan nama instansi pekerjaan
  9. Tuliskan jenis pekerjaan Anda
  10. Pilih kategori pekerjaan yang dilakoni
  11. Pilih provinsi tempat Anda tinggal
  12. Pilih kota/kabupaten tempat Anda tinggal
  13. Tuliskan alamat lengkap beserta nama desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
  14. Unggah foto KTP dan tunggu sampai proses pengunduhan selesai
  15. Pilih waktu kedatangan sesuai tanggal dan jam yang ingin didatangi, cek juga kuota vaksin yang tersedia
  16. Klik "Daftar" Jika peserta sudah pernah mendaftarkan diri, ia juga dapat mengecek kepesertaannya dengan mengeklik link berikut.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com