Anggota Biro Humas Kemenaker Rintoko mengatakan, vaksinasi gratis Kemenaker dan BP Jamsostek tersebut tidak hanya terbatas untuk pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tetapi juga dapat diikuti masyarakat umum.
"Sebenarnya kalau kita bicara pekerja migran, calon pemagang luar negeri, itu cakupannya sudah luas ya, pendaftaran itu kan ada kategori masyarakat umum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
"Intinya siapa pun bisa, di halaman pendaftaran juga ada sisa-sisa kuota, angkanya terlampir," katanya lagi.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang berminat untuk mengikuti vaksinasi, imbuhnya, dapat mendaftarkan diri secara online atau daring di situs vaksinasipekerja.id.
"(Pendaftaran) coba cek di situs https://vaksinasipekerja.id," kata Rintoko.
Sementara itu, saat disinggung terkait kuota vaksinasi yang digelontorkan pada program ini, pihaknya tidak menjelaskan secara terperinci.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan