Melansir Kompas.com, Selasa (3/8/2021), berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil:
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Lama, Apakah Bisa untuk Syarat Bepergian?
Terpisah, Team POKJA Infeksi Saluran Reproduksi PP POGI sekaligus Kepala SMF Obgin RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, dr Ekarini Aryasatiani menegaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil aman.
"Aman, oke semua," kata Ekarini kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Selain itu pihaknya juga menjelaskan, vaksin Covid-19 tidak memiliki dampak pada janin.
"Enggak ada. Malah ada imunisasi pasif dari ibu masuk ke janin. Janin tambah sehat," imbuhnya.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19