KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) menunda pelaksanaan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog.
Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog, yang merupakan bagian dari proses migrasi menuju siaran TV digital, akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Namun, Kominfo akhirnya menunda implementasi kebijakan tersebut, setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021) dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP, Menkominfo Johny G Plate mengatakan, pelaksanaan ASO akan dilakukan bertahap.
Ia juga mengatakan, tahapan pelaksanaan ASO yang semula direncanakan akan berlangsung dalam lima tahap, nantinya akan dilaksanakan dalam tiga tahapan saja.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital
Berikut jadwal terbaru penghentian siaran TV analog oleh Kominfo:
Menurut Johny, jadwal tersebut masih dalam taraf estimasi, dan nantinya akan difinalisasi dalam bentuk Permenkominfo.
"Masih dibahas yang rencananya menjadi tiga tahap ASO. Tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022. Akan dibuat dalam bentuk Permenkominfo yang revisinya sedang dalam tahap finalisasi," kata Johny.
Paling lambat 2022
Johny berharap, payung hukum terkait penundaan tahap awal penghentian siaran TV Analog akan segera keluar sebelum 17 Agustus 2021.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, pelaksanaan ASO di Indonesia dilakukan paling lambat 2 November 2022.
"Namun dengan mengingat luasnya negara kita dan kompleksitas luasnya masalah, maka Kominfo melakukan analog switch off secara bertahap," kata Johny.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo
Diberitakan Kompas.com, Senin (9/8/2021) Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, ada tiga alasan yang membuat Kominfo akhirnya menjadwalkan ulang pelaksanaan ASO.
Pertama, pertimbangan terkait fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini, yang sedang tercurahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog diputuskan setelah Kominfo menerima masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya.
Ketiga, Kominfo juga turut mempertimbangkan kesiapan teknis dari para pemangku kepentingan untuk melaksanakan penghentian siaran TV analog atau ASO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.