Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Apa Saja Aturannya?

Kompas.com - 10/08/2021, 20:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, diperpanjang selama dua minggu.

Artinya, PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 9 Agustus 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga seperti dikutip dari kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (9/8/2021).

Cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi.

Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level asesmen situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

“(Di luar Jawa-Bali) untuk (PPKM) Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Baca juga: 17 Poin Aturan PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021, Apa Saja?

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain:

  • Pada sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.
  • Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali dilakukan secara daring.
  • Adapun pelaksanaan kegiatan sektor non esensial seluruhnya bekerja dari rumah/work from home (WFH).
  • Selain itu juga diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, seperti menunjukkan surat vaksin.

“Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Adapun dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Informasi selengkapnya mengenai Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com