KOMPAS.com - Lowongan kerja untuk posisi IT Programmer di PT Kawasan Industri Makasar (KIMA Persero), tengah jadi perbincangan warganet di media sosial Twitter.
Keramaian ini berawal dari unggahan akun Twitter @nmonarizqa. Ia mengunggah poster lowongan kerja berisi kualifikasi kerja untuk posisi IT Programmer.
Dalam poster itu kualifikasi yang menjadi syarat yaitu:
"Sekalian aja tambahin sanggup membelah lautan dan tidak hangus terbakar api," tulis akun itu.
Melihat kualifikasi itu, warganet lainnya menilai, beratnya tanggung jawab kerja yang diberikan pada satu posisi tersebut.
"Di Indonesia tercinta ini keknya rata" kek gini ya? Nyari yg serba bisa buat nekan pengeluaran gaji. Makanya pernah denger "gausah show off skill di kantor, ntar kerjaan nambah gaji segitu-segitu aja," tulis @heienggal.
"Kerjaan Progammer , IT support, graphics designer, video editor jd satu," ujar @royankrnwn19.
"(((Siap kerja di luar jam kerja normal))) Tinggal ditulis aja 'Siap diperas abis²an tanpa gaji lembur.' Pake malu-malu segala mau nulis gitu," tulis @Maspaeng.
Baca juga: Video Viral Penumpang Minta Tolong Saat Dilakban di Kursi Pesawat, Ini Kronologinya
PT KIMA Persero adalah salah satu perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan lahan industri, persewaan gudang, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), dan bidang pengelolaan kawasan industri lainnya.
Koordinator Humas Kementerian BUMN Rudi Rusli membenarkan bahwa lowongan itu dari PT KIMA Persero.
"Betul (itu lowongan dari PT KIMA Persero)," kata Rudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan, kualifikasi itu sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Kualifikasi tersebut tentunya didasarkan atas kebutuhan akan kompetensi yang diperlukan oleh PT KIMA Persero," ujar Rudi.
Baca juga: Viral, Video Fenomena Disebut Langit Terbelah di Pacitan, Ini Penjelasan BMKG
Mengenai banyaknya syarat kemampuan yang harus dikuasai untuk satu posisi, Rudi mengatakan, hak yang didapatkan pekerja tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Hak pekerja pastinya akan diperhatikan oleh BUMN sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan," jelas Rudi.
Berdasarkan pasal 77 UUCipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja No.11/2020) menyatakan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam satu minggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Baca juga: Viral, Kisah Polwan Mesya Diterima di Beberapa Universitas Inggris, Ini Tipsnya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.