Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi

Kompas.com - 09/08/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - EPO adalah singkatan dari Exit Permit Only, yaitu izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.  

Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Dokumen Syarat mengurus EPO

Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari Menpan.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:

  • Surat permohonan.
  • Surat jaminan.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Mengisi formulir.
  • Identitas penjamin.
  • Paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku. 
  • Dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
  • Dokumen tiket pulang ke negara asal.
  • Notifikasi.
  • RPTKA.
  • DPKK.

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Prosedur mengurus EPO

Untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi. Atau dengan mengakses laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.

Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan. Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.

Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.

Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.

Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan. Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.

Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri. 

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com