Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Elektrronik?

Kompas.com - 09/08/2021, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perkembangan teknologi membuat berbagai hal mulai beralih ke dunia digital, termasuk tanda tangan.

Tahukah Anda, kini tanda tangan Elektronik (TTE) mulai dibutuhkan untuk mengurus sejumlah keperluan?

Diberitakan Kompas.com, 22 Juli 2021, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba, mengatakan, ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital.

Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di mata hukum.

Ia menyebutkan, hal ini karena PSrE Indonesia yang sudah diakui memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika melakukan kelalaian terkait kepatuhannya untuk mematuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Kewajiban tersebut seperti meliputi kewajiban sertifikasi, pendaftaran, dan verifikasi identitas TTE.

“Sehingga, keamanan dan perlindungan konsumen pengguna TTE PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Cara membuat Tanda Tangan Elektronik

Bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan tutorialnya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Dikutip dari situs TTE Kemenkominfo, cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum, pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.

Kemenkominfo menyebutkan, saat ini ada 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.

Selengkapnya, berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik:

1. Akses salah satu dari 7 penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com