Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Elektrronik?

Kompas.com - 09/08/2021, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perkembangan teknologi membuat berbagai hal mulai beralih ke dunia digital, termasuk tanda tangan.

Tahukah Anda, kini tanda tangan Elektronik (TTE) mulai dibutuhkan untuk mengurus sejumlah keperluan?

Diberitakan Kompas.com, 22 Juli 2021, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba, mengatakan, ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital.

Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di mata hukum.

Ia menyebutkan, hal ini karena PSrE Indonesia yang sudah diakui memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika melakukan kelalaian terkait kepatuhannya untuk mematuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Kewajiban tersebut seperti meliputi kewajiban sertifikasi, pendaftaran, dan verifikasi identitas TTE.

“Sehingga, keamanan dan perlindungan konsumen pengguna TTE PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Cara membuat Tanda Tangan Elektronik

Bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan tutorialnya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Dikutip dari situs TTE Kemenkominfo, cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum, pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.

Kemenkominfo menyebutkan, saat ini ada 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.

Selengkapnya, berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik:

1. Akses salah satu dari 7 penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo yakni:

  • Privyid
  • iOTENTIK
  • Balai Sertifikasi Elektronik
  • VIDA
  • PERURI
  • Digisign
  • TekenAja!

2. Selanjutnya, registrasi diri dan masukkan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain)

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat e-mail

4. Atur kata sandi sesuai ketentuan

5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik 

Cara mendapatkan sertifikat digital

Sementara itu, dikutip dari laman TTE Kemenkominfo, ada tiga tahapan yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan sertifikasi elektronik pada TTE tersertifikasi yakni:

1. Tahap Pengajuan

Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia.

Syarat tersebut dapat diakses di masing-masing laman PSrE Indonesia.

Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE pemerintah.

2. Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia selanjutnya akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik.

Proses verifikasi ini meliputi data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan.

Jika data tersebut valid dan benar, maka akan dilanjutkan proses penerbitan.

3. Tahap Penerbitan

Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia.

Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut.

Layanan meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya.

Pemilik Sertifikat Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com