Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar unggahan foto mengutip Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang menyebut sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diklarifikasi.
Pernyataan tersebut dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Sementara sejak adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, tanggal 26 Juli 2021, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama.
Akun Facebook Sikka Berhias mengunggah informasi bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat administrasi apapun pada Senin (2/8/2021).
Hal itu setelah mengutip pernyataan Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang berbunyi "Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks."
Menurut akun Facebook tersebut, vaksin masih terbatas untuk masyarakat dan Kementerian Perhubungan telah mempersulit calon pelaku perjalanan dengan mewajibkan sertifikat vaksin.
Berikut narasi lengkap yang ditulis akun tersebut:
"Vaksin terbatas untuk masyarakat.
Kementrian Perhubungan menyusahan calon pelaku perjalanan dengan bukti vaksinasi (sertifikat vaksin) padahal sudah disampaikan kemenkes bahwa sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun. Aneh"
Unggahan tersebut telah disukai sebanyak 30 kali, dikomentari 9 kali, dan dibagikan ulang 1 kali.
Unggahan serupa juga dibagikan akun Facebook Hilda Lateke, namun saat ini sudah dihapus.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut kepada yang bersangkutan, yaitu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menegaskan bahwa narasi yang disebarkan itu adalah hoaks atau tidak benar.
"Ini hoaks," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Dilontarkan 29 Juni 2021, mengacu SE No 12 tahun 2021
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.