Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Administrasi

Kompas.com - 04/08/2021, 10:36 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar unggahan foto mengutip Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang menyebut sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diklarifikasi.

Pernyataan tersebut dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara sejak adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, tanggal 26 Juli 2021, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. 

 

Narasi yang beredar

Akun Facebook Sikka Berhias mengunggah informasi bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat administrasi apapun pada Senin (2/8/2021).

Hal itu setelah mengutip pernyataan Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang berbunyi "Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks."

Menurut akun Facebook tersebut, vaksin masih terbatas untuk masyarakat dan Kementerian Perhubungan telah mempersulit calon pelaku perjalanan dengan mewajibkan sertifikat vaksin.

Berikut narasi lengkap yang ditulis akun tersebut:

"Vaksin terbatas untuk masyarakat.
Kementrian Perhubungan menyusahan calon pelaku perjalanan dengan bukti vaksinasi (sertifikat vaksin) padahal sudah disampaikan kemenkes bahwa sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun. Aneh"

Unggahan tersebut telah disukai sebanyak 30 kali, dikomentari 9 kali, dan dibagikan ulang 1 kali.

Unggahan serupa juga dibagikan akun Facebook Hilda Lateke, namun saat ini sudah dihapus.

Tangkapan layar unggahan Facebook soal sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapunFacebook Tangkapan layar unggahan Facebook soal sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun

Konfirmasi Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut kepada yang bersangkutan, yaitu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menegaskan bahwa narasi yang disebarkan itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Ini hoaks," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Dilontarkan 29 Juni 2021, mengacu SE No 12 tahun 2021

Pernyataan tersebut memang pernah dilontarkan Nadia, namun hal itu saat peraturan PPKM Darurat belum berlaku dan sertifikat vaksin belum menjadi syarat perjalanan.

Nadia mengatakan, pernyataan tersebut dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. 

Pada waktu itu, SE No 12 tahun 2021 masih mengatur syarat perjalanan hanya perlu melampirkan hasil rapid antigen dan juga swab PCR. 

Update terbaru SE 16/2021 tanggal 26 Juli 2021

Sementara itu sejak keluarnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama.

Aturan lainnya adalah Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku Senin, 26 Juli 2021 (sampai sekarang)," imbuh Nadia.

Ruang lingkup Surat Edaran itu adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi.

PPKM Level 4

Nadia juga menjelaskan pelaku perjalanan jarak jauh di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain juga syarat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Demikian klarifikasi ini diberikan. Kami berharap klarifikasi ini mampu meluruskan informasi-informasi yang keliru di masyarakat. Kembali kami menegaskan bahwa kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan," tutur Nadia.

Kesimpulan

Informasi yang mengutip pernyataan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi bahwa sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun, perlu diklarifikasi. 

Pernyataan tersebut dibuat pada Selasa, 29 Juni 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara sejak adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, tanggal 26 Juli 2021, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama.

Pernyataan itu memang pernah disampaikan oleh jubir vaksin, namun saat itu aturan kewajiban syarat sertifikat vaksin belum keluar sehingga, jika pernyataan itu disebarkan saat ini bisa menyebabkan misleading.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com