KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 18 dalam waktu dekat.
Hal ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Meski demikian, Loisa mengatakan tanggal pembukaan dan kuota Prakerja belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.
"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18. Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data," ujar Louisa kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Untuk memperbesar peluang lolos Prakerja, pemilik akun bisa melakukan pembaruan pada beberapa data.
Pengelola Kartu Prakerja selalu memeriksa keaslian data yang dimasukkan oleh pendaftar.
Penyelenggara menyaring pendaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
Data itu nantinya akan menjadi sarana bagi penyelenggara untuk melakukan seleksi penerima Prakerja.
Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!
"Misalnya, kalau salah memasukkan nama maka NIK tidak akan bisa terverifikasi, begitu juga antara NIK dan KK," jelas Louisa, sebagaimana diberitakan Kompas.com (16/8/2020).
Kesalahan mengisi informasi yang diminta, bisa menjadi salah satu yang menyebabkan tidak lolos.
Maka, penting untuk memastikan nama yang terdaftar di akun Prakerja sudah sesuai dengan NIK.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Kesalahan lain yang biasa terjadi adalah ketidaksesuaian antara data di NIK dan data di KK.
"Salah satu kesalahan yang bisa terjadi yakni ketidakcocokan antara nama dan NIK atau NIK dan KK," imbuh Loisa.
Oleh sebab itu, penting untuk memperbarui data dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Prakerja, NIK dan KK.
Apabila masyarakat mengalami ketidaksesuaian data antara NIK dan KK maka bisa menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
Kendala yang sering menjadi penyebab pendaftar tidak lolos adalah status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Pendaftar yang tidak memenuhi syarat tentu akan secara otomatis tidak akan lolos dari seleksi sistem.
Misalnya, jika pendaftar tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa di Dukcapil, maka secara otomatis tidak akan lolos penyaringan.
Bisa saja data diri pendaftar masih tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenikbud).
Jika sudah bukan mahasiswa atau pelajar dan ingin mendaftar Prakerja, maka penting untuk memperbarui statusnya di Dukcapil.
Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil
Saat membuat akun Prakerja, pendaftar wajib memasukkan nomor HP dan email.
Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka pastikan nomor dan email aktif.
Ganti atau gunakan nomor dan email yang aktif dan bisa digunakan.
Nomor handphone dan email tersebut akan diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OTP.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Hal yang harus dipastikan bagi para pendaftar adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal, tidak sedang bekerja, dan bukan penerima bantuan dari pemerintah.
Perhatikan kembali syarat penerima Prakerja. Adapun syaratnya, meliputi: