Akan tetapi, jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan tetap mengajukan sanggahan. Pengajuan sanggahan tidak akan diterima.
Misalnya, syarat untuk formasi jabatan Asesor SDM Aparatur hanya tersedia untuk kualifikasi pendidikan S1 Psikologi, sementara pelamar adalah lulusan S1 Hukum.
Pelamar ini dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat mengubah hasil seleksi administrasi melalui sanggahan.
"Maka jelas, walaupun dissanggah tetap tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi," imbuh Paryono.
Baca juga: Pemutakhiran Data Mandiri PNS Mulai 15 Juli, Simak Caranya
Bagi pendaftar CPNS 2021, langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi meliputi:
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Adapun dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Kenapa Banyak Orang Mau Jadi PNS?