KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Luar Jawa.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Inmendagri tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4
1. Wilayah penerapan
Berikut wilayah Luar Jawa yang termasuk dalam kriteria PPKM Level 4:
Sumatera
Kota Medan, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung.
Kalimantan
Kota Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru, dan Kota Banjarmasin.
Nusa Tenggara
Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.
Sulawesi
Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palu, dan Kabupaten Morowali Utara.
Maluku
Kabupaten Halmahera Barat.
Papua
Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kota Sorong.
2. Pembatasan kegiatan
PPKM Level 4 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut rinciannya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol keshatan keta
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away
- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.