5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca juga: Kapan BLT UMKM 2021 Cair? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Sri Mulyani mengharapkan, BPUM bisa cair pada masa PPKM Darurat untuk membantu masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, mendapatkan modal tambahan agar usahanya dapat bertahan di tengah situasi yang sulit seperti sekarang.
"Sebesar Rp 1,2 juta bantuan cash kepada usaha kecil yang bisa berguna bagi usaha kecil untuk bahan jualan. Jadi target total 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun. Kita berharap alokasi Rp3,6 triliun bisa tersalurkan saat kita menghadapi PPKM," ujar Sri Mulyani.
Sumber: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya/Erlangga Djumena) (Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.