Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar dan Prosedur Pencairan BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta

KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 dan keputusan pemerintah mengadakan PPKM Darurat berdampak negatif kepada ekonomi masyarakat.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (19/7/2021), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal III 2021 sebanyak Rp3,6 triliun.

Dia menjelaskan, anggaran tersebut bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.

"Saat ini bulan Juli-September kami minta kepada Kemenkop UKM masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru. Kita harap datanya lebih baik dan targetnya lebih," kata Sri Mulyani.

Berikut ini prosedur pencairan BPUM untuk pelaku usaha Mikro:

1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

1. E-KTP asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3. Surat Pernyataan dan Kuasa

4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).

Cara mendaftar BPUM 2021

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni:

1. NIK yang tertera pada e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Syarat mendapatkan BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

1. Belum pernah menerima dana BPUM.

2. Telah menerima dana BPUM anggaran sebelumnya.

3. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR.

4. Warga Negara Indonesia (WNI).

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Bantuan saat PPKM Darurat

Sri Mulyani mengharapkan, BPUM bisa cair pada masa PPKM Darurat untuk membantu masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, mendapatkan modal tambahan agar usahanya dapat bertahan di tengah situasi yang sulit seperti sekarang.

"Sebesar Rp 1,2 juta bantuan cash kepada usaha kecil yang bisa berguna bagi usaha kecil untuk bahan jualan. Jadi target total 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun. Kita berharap alokasi Rp3,6 triliun bisa tersalurkan saat kita menghadapi PPKM," ujar Sri Mulyani.

Sumber: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya/Erlangga Djumena) (Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/24/093200565/cara-daftar-dan-prosedur-pencairan-bpum-tahap-3-rp1-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke