Untuk pasien kontak erat, durasi isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19.
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi, pasien hanya perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan dan tidak diharuskan tes PCR lagi.
"Syaratnya itu saja, tidak perlu periksa PCR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Lokasi dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun di DKI Jakarta
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, disebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri.
Perlu dicatat, jika kadar oksigen 90 persen atau lebih, tetapi di bawah 94 persen, segera hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan di rumah sakit.
Apabila kadar oksigen di bawah 90 persen, itu berarti pasien mengalami Covid-19 berat. Segera hubungi penyedia layanan kesehatan atau minta segera dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4