Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Kompas.com - 22/07/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 mulai 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli.

Istilah PPKM Darurat kini tak lagi digunakan, lantas apa bedanya PPKM level 4 dengan PPKM Darurat?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan kedua istilah tersebut hampir sama, karena secara umum ketentuannya sama.

"Identik, hampir hampir sama kecuali untuk mal, pasar, warteg, warung dan pasar tradisional ada perbedaan jam dan kapasitas," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ketentuan PPKM level 4, imbuhnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com