KOMPAS.com - Kasus infeksi virus corona di Indonesia masih mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di sejumlah kota besar di Indonesia tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.
Akibatnya, pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, demi mengurangi beban rumah sakit.
Namun, isolasi mandiri tak selamanya berjalan mulus.
Selain terkadang tak tertangani dengan baik dan akhirnya meninggal dunia, beberapa di antaranya bahkan menimbulkan klaster baru di tingkat keluarga karena kurangnya pemahaman dalam melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Lantas, bagaimana kiat-kiat untuk menjalani isolasi mandiri?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19.
Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19.
Sementara, lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi dengan tambahan 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya