Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Penjual Kopi yang Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat

Kompas.com - 18/07/2021, 09:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang dipenjara selama tiga hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, bebas pada hari ini, Minggu (18/7/2021).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (14/7/2021), Asep divonis bersalah oleh hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Vonis bersalah tersebut dijatuhkan kepada Asep karena kedainya masih melayani pembeli di tempat dan buka hingga lebih dari pukul 20.00 WIB, batas waktu aturan PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar Gofur, hakim yang membacakan vonis pelanggaran Asep dalam sidang virtual.

Berikut ini 5 fakta kasus penjual kopi di Tasikmalaya yang pilih dipenjara daripada membayar denda akibat melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Cerita Asep, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya: Saya Kira Ditahan di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas

1. Memilih dipenjara daripada membayar denda

Asep yang berasal dari Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih mendekam di penjara selama tiga hari ketimbang membayar denda sebesar Rp5 juta.

Setelah vonis dibacakan, Asep langsung mendatangi meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan, dia lebih memilih dikurung dalam penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta.

Keputusan itu dipilih karena dia tidak mempunyai uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," ujar Asep.

Baca juga: Belum Ada Keputusan Resmi Kelanjutan PPKM Darurat, Luhut: Tunggu 2-3 Hari Lagi

2. Diberi waktu sebelum memutuskan

Pihak kejaksaan pun memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan keputusannya tersebut.

"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja? Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan yang bertugas dalam persidangan tersebut.

3. Ditahan di Lapas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com