KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang dipenjara selama tiga hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, bebas pada hari ini, Minggu (18/7/2021).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (14/7/2021), Asep divonis bersalah oleh hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Vonis bersalah tersebut dijatuhkan kepada Asep karena kedainya masih melayani pembeli di tempat dan buka hingga lebih dari pukul 20.00 WIB, batas waktu aturan PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar Gofur, hakim yang membacakan vonis pelanggaran Asep dalam sidang virtual.
Berikut ini 5 fakta kasus penjual kopi di Tasikmalaya yang pilih dipenjara daripada membayar denda akibat melanggar PPKM Darurat.
1. Memilih dipenjara daripada membayar denda
Asep yang berasal dari Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih mendekam di penjara selama tiga hari ketimbang membayar denda sebesar Rp5 juta.
Setelah vonis dibacakan, Asep langsung mendatangi meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan, dia lebih memilih dikurung dalam penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta.
Keputusan itu dipilih karena dia tidak mempunyai uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," ujar Asep.
2. Diberi waktu sebelum memutuskan
Pihak kejaksaan pun memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan keputusannya tersebut.
"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja? Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan yang bertugas dalam persidangan tersebut.
3. Ditahan di Lapas
Awalnya, Asep menyangka dia akan ditahan di Polsek atau Polres, namun ternyata Asep dikurung di dalam Lapas bersama ratusan napi lainnya pada Kamis (15/7/2021).
Meski terkejut dengan keputusan tersebut, Asep mengaku siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas.
4. Diminta membayar denda oleh sang ayah
Agus Suparman (56), ayah kandung Asep mengatakan, sebelum anaknya dijebloskan ke penjara, ia sudah meminta beberapa kali kepada sang anak untuk tidak memilih hukuman kurungan dan lebih baik membayar denda.
Akan tetapi, Agus mengatakan, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman penjara daripada membayar denda tersebut.
"Pilihannya tetap sama, ingin jalani hukuman daripada bayar dendanya. Kalau saya sebagai orangtua menuruti saja keputusan anak," kata Agus kepada wartawan usai mengantar anaknya ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.
5. Sang ayah bangga sekaligus sedih
Agus mengaku, tak sulit baginya untuk membayar denda yang dikenakan kepada putranya, namun sang Anak tetap bersikeras menjalani masa kurungannya di Lapas.
"Begini ya, uang Rp 5 juta saya sediakan sekarang gampang, itu mah kecil. Cuma, anak saya lebih memilih menjalani kurungannya daripada bayar dendanya," ungkapnya.
Meski begitu, Agus tetap merasa bangga dengan keputusan yang diambil oleh anaknya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ujarnya.
Walaupun demikian, Agus mengaku tetap sedih karena harus melihat anaknya masuk lapas dan menjalani hukuman bersama dengan narapidana lainnya yang memiliki kasus hukum berat.
"Kalau sedih, ya sedih Pak. Orangtua siapa sih yang tidak sedih melihat anaknya masuk ke sini (lapas)," kata Agus.
6. Tak ada penyambutan khusus
Ayah kandung Asep, Agus Rahman (56) mengaku bahagia anaknya sudah menjalani hukumannya.
"Kami tentunya bahagia karena hukuman yang dijalani anak saya sudah tuntas," kata Agus kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).
Agus mengaku sudah mendapat kabar bahwa anaknya akan bebas dari lapas pada Minggu. Dia mengatakan, pihak keluarga tidak akan mengadakan penyambutan khusus.
"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa anak saya akan bebas dari lapas besok (Minggu) tanggal 18. Jadi hitungan kurungan harinya per 24 jam. Saya dan keluarga biasa saja, tak akan ada acara penyambutan khusus," ujarnya.
7. Usaha kedai kopi tetap didukung keluarga
Agus menambahkan, setelah anaknya bebas, dia dan keluarga tetap akan mendukung usaha kedai kopi yang dilakoni anaknya tersebut.
Apalagi, lanjutnya, kedai kopi bernama "Look Up" yang dirintis anaknya itu sudah dikenal oleh para pencinta kopi di wilayah Tasikmalaya.
"Kita doakan saja dan kami keluarga besar selalu mendukung," imbuhnya.
Sumber: KOMPAS.com (Irwan Nugraha/Aprillia Ika) (Candra Setia Budi)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/092036165/7-fakta-kasus-penjual-kopi-yang-dipenjara-karena-langgar-ppkm-darurat