KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi dokumen penting di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Mereka yang akan bepergian jauh menggunakan transportasi umum harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal vaksin pertama.
Syarat sertifikat vaksinasi ini merupakan upaya untuk menekan mobilitas publik di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat awal pelaksanaan PPKM, 3 Juli 2021.
Baca juga: Buka pedulilindungi.id, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama
Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, cukup mengunjungi laman Pedulilindungi.id.
Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.
Jika belum terdaftar di Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.
Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:
Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:
Baca juga: Simak, Ini Cara Daftar STRP DKI Jakarta dan Download Sertifikat Vaksinasi
Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Seperti diketahui, PPKM Darurat telah berlaku di seluruh Jawa Bali pada 3-21 Juli 2021, sebagai respons atas lonjakan kasus di Indonesia.
PPKM Darurat kemudian diperluas di 15 daerah luar Jawa-Bali pada 12-20 Juli 2021.
Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Solusi dari Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.