KOMPAS.com -Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak beperjalanan menggunakan angkutan umum.
Syarat tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Seseorang akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 jika ia sudah menjalani vaksinasi tahap pertama dan kedua.
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi
Sertifikat itu bisa diunduh dan dicetak dengan beberapa cara. Salah satunya melalui laman https://pedulilingdungi.id.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, Anda terlebih dahulu harus mengunduhnya (download) di laman pedulilindungi. Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id, lalu klim menu "login" pada bagian kanan atas laman tersebut.
- Masukkan nomor ponsel yang Anda daftarkan ada awal registrasi vaksinasi, kemudian klim tombol "Login Sekarang"
- Nanti sistem akan mengirim kode OTP ke nomor ponsel Anda, lalu masukkan kolom yang tersedia
- Setelah berhasil login, klim kolom nama Anda di pojok kanan atas laman pedulilindungi
- Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Selanjutnya akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah menjalani vaksinasi lengkap
- Klik tampilan sertifikat vaksin dan klim tombol "Unduh Sertifikat"
- Jika Anda sudah men-download sertifikat vaksin, maka selanjutnya dicetak dengan mesin printer.
Selama masa PPKM Darurat ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk beperjalanan menggunakan moda transportasi umum, salah satunya pesawat.
Sedangkan jika ingin menggunakan kereta api, calon penumpang harus membawa vaksinasi dosis pertama.
Selain sertifikat vaksinasi Covid-19, syarat lainnya untuk beperjalanan menggunakan transportasi umum adalah hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Mudah Akses Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi
Namun syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sampelnya bisa diambil 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk pergi ke luar kota dengan kereta api antarkota di Pulau Jaw dan Sumatera.
Syarat serupa juga berlaku untuk calon penumpang bus dan moda transportasi laut. (Kompas Money/ Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.