Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isoman, Berapa Batas Aman Saturasi Oksigen dan Kapan Butuh Bantuan Medis?

Kompas.com - 08/07/2021, 14:37 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kematian pasien Covid-19 tidak hanya terjadi di rumah sakit. Belakangan, sejumlah kasus meninggal mendadak terjadi pada pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (7/7/2021), Kota Bekasi menjadi daerah dengan angka kematian tertinggi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan tingginya kasus kematian pasien Covid-19 saat menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Sulit Dideteksi, Epidemiolog Ingatkan Gejala Covid-19 Happy Hypoxia

Dia mengatakan, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri berpotensi mengalami perburukan dalam waktu cepat, terutama sulit bernapas atau sesak napas.

”Sekarang tren Covid-19 ini, kan, sesak napas. Barusan, ada Sekretaris Kelurahan Pejuang, meninggal di tengah jalan karena sesak napas. Varian (virus penyebab Covid-19) ini cepat sekali,” kata Rahmat.

Berapa batas aman saturasi oksigen?

Dokter spesialis paru kKonsultan onkologi di RSUD dr. Pirngadi Medan Dr. Moh Ramadhani Soeroso, M.Ked(Paru), Sp.P-K.Onk, mengungkapkan, batas aman saturasi oksigen adalah 94 persen.

"Di bawah 94 persen rawat isoman atau rumah sakit harus pakai oksigen nasal kanule 6 liter/i," kata Ramadhani kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Untuk mengukurnya, pasien isoman perlu memiliki oximeter atau alat pengukur kadar oksigen dalam darah.

Oleh karena itu, ia menyarankan memiliki oximeter di rumah.

"Iya pakai oximeter, lebih baik punya di rumah," kata dia.

Baca juga: Berpacu dengan Waktu, Menemukan Penyebab Happy Hypoxia pada Pasien Covid-19

Cari bantuan medis

Ramadhani menjelaskan, jika saturasi oksigen kurang dari 90 persen, wajib segera minta pertolongan ke rumah sakit.

"Kalau oksigen kurang dari 90% wajib ke rumah sakit pakai oksigen sungkup NRM (non rebreathing masker) 15 liter/i," ujar Ramadhani.

Selain itu, perlu diperhatikan hika batas napas per menit adalah 18-20 kali per menit.

Dihubungi terpisah, Dokter spesialis paru di RS Harapan Bunda dr. Eva Sri Diana, SpP. mengatakan, saturasi normal adalah di atas 95 persen.

"Jika dibawah itu terus, kita harus hati hati kemungkinan makin turun terutama jika pasien memang sudah ada gejala batuk atau sesak," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Eva mengatakan, saat ini belum ada penelitian tentang harus menunggu berapa lama ketika mendapati kadar oksigen di bawah normal. 

Meski demikian, dia menyarankan untuk segera meminta pertolongan ketika saturasinya di bawah normal.

"Jika saturasi mendadak 60 persen, hitungan jam enggak dibantu bisa lewat (meninggal dunia)," ujar Eva.

Baca juga: Isolasi Mandiri karena Covid-19, Ini 2 Cara Deteksi Dini Happy Hypoxia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Happy Hypoxia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com