Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MPR Setuju Jokowi Menjabat Presiden 3 Periode

Kompas.com - 07/07/2021, 18:06 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyetujui masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.

Informasi tersebut disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

Dari penelusuran Kompas.com, informasi tersebut keliru.

Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Facebook Dinda Putri pada 8 November 2020, serta Noldys Sanger pada 8 November 2020.

Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Facebook Roimartin Yosep Yosep, pada 24 Juni 2021 pukul 21.30 di grup Facebook Jokowi Presiden 3 Periode.

"MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," tulis dia.

Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan-potongan video dari berbagai sumber.

Di menit pertama, muncul sosok Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan yang berbicara mengenai masa jabatan 3 periode.

"Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana," kata Bambang.

"Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," kata Zulfan.

Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.

Akun Facebook Dinda Putri menyebarkan informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.Akun Facebook Dinda Putri Akun Facebook Dinda Putri menyebarkan informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Penelusuran Kompas.com

Dari penelusuran Kompas.com, informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah salah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (21/6/2021), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com