Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyetujui masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.
Informasi tersebut disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.
Dari penelusuran Kompas.com, informasi tersebut keliru.
Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.
Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.
Informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Facebook Dinda Putri pada 8 November 2020, serta Noldys Sanger pada 8 November 2020.
Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Facebook Roimartin Yosep Yosep, pada 24 Juni 2021 pukul 21.30 di grup Facebook Jokowi Presiden 3 Periode.
"MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," tulis dia.
Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan-potongan video dari berbagai sumber.
Di menit pertama, muncul sosok Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan yang berbicara mengenai masa jabatan 3 periode.
"Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana," kata Bambang.
"Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," kata Zulfan.
Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.
Dari penelusuran Kompas.com, informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah salah.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (21/6/2021), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.