Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MPR Setuju Jokowi Menjabat Presiden 3 Periode

Kompas.com - 07/07/2021, 18:06 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyetujui masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.

Informasi tersebut disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

Dari penelusuran Kompas.com, informasi tersebut keliru.

Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Facebook Dinda Putri pada 8 November 2020, serta Noldys Sanger pada 8 November 2020.

Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Facebook Roimartin Yosep Yosep, pada 24 Juni 2021 pukul 21.30 di grup Facebook Jokowi Presiden 3 Periode.

"MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," tulis dia.

Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan-potongan video dari berbagai sumber.

Di menit pertama, muncul sosok Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan yang berbicara mengenai masa jabatan 3 periode.

"Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana," kata Bambang.

"Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," kata Zulfan.

Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.

Akun Facebook Dinda Putri menyebarkan informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.Akun Facebook Dinda Putri Akun Facebook Dinda Putri menyebarkan informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Penelusuran Kompas.com

Dari penelusuran Kompas.com, informasi yang menyebut MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah salah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (21/6/2021), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDI-P melalui Ketumnya maupun Waketum MPR dari PDI-P, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Hidayat.

Adapun mengenai video yang diunggah, itu merupakan gabungan dari beberapa video yang berbeda.

Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam video tersebut merupakan pernyataan tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2021.

Dari video lengkap yang diberitakan Kompas TV, Bambang menegaskan, tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Namun Bambang tidak membantah isu perpanjang masa jabatan presiden, menyeruak di masyarakat.

Sementara itu, potongan video yang menampilkan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan, diambil dari pemberitaan Kompas TV tahun lalu.

Saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai NasDem, sempat ada usulan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

NasDem bersikap setuju dengan usulan penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Namun, untuk usulan pemilihan presiden kembali ke MPR, Partai NasDem akan membahasnya lebih lanjut. Rupanya, pada 2021 usulan itu tidak dibawa ke MPR.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah hoaks.

Tidak ada partai politik yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden.

Pimpinan MPR juga menyebut bahwa manuver menghimpun relawan pengusul 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com