Dijelaskan dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Lalu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).
Hal itu berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4. Selain itu berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya Jabodetabek.
Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tambahan lainnya dari Inmendagri adalah pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.