Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Saat Naik Pesawat, KA, dan Bus

Kompas.com - 01/07/2021, 13:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, dan kereta api. 

Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Berikut bunyi aturan tersebut:

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Jika Anda ingin mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 secara online, bisa disimak caranya di sini: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 atau Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Perbedaan dengan aturan Sebelumnya

Sebelum berlakunya PPKM Darurat, yang berlaku adalah Pengetatan PPKM Mikro.

Apa bedanya aturan di PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?

Peraturan sebelumnya tidak diatur mengenai syarat perjalanan yang wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Berikut ini sejumlah perbedaan aturan masa PPKM Mikro yang mulai berlaku 3 Juli 2021  dengan aturan sebelumnya (Pengetatan PPKM Mikro):

  • Sebelumnya, WFH hanya diberlakukan berdasarkan zonasi, kini diberlakukan 100 persen.
  • Sebelumnya, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dilakukan berdasarkan zonasi, kini seluruhnya dilakukan secara online.
  • Sebelumnya, masih diperbolehkan tempat makan buka dengan melayani makan di tempat, maka sekarang pembeli diminta membawa pulang makanannya dan tidak ada makan di tempat.
  • Sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB, kini diminta untuk ditutup.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com