KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Pendaftaran seleksi ASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut akan dilakukan hingga 21 Juli 2021.
Langkah pertama yang perlu dilakukan para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun SSCASN.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Lantas, semisal sudah pernah membuat akun di SSCASN pada seleksi CPNS sebelumnya, apakah pelamar perlu membuat akun baru lagi?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, semua yang ingin mendaftar CASN, baik CPNS maupun PPPK harus membuat akun baru.
"Harus bikin baru lagi," kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Bagi yang ingin mendaftar, caranya cuku mudah yakni dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Saat ini, imbuhnya pelamar CPNS 2021 dan PPPK sudah dapat membuat akun dan memilih formasi yang diinginkan. Kendati demikian, belum semua formasi sudah muncul.
Dari penelusuran Kompas.com, Kamis (1/7/2021) pukul 11.50 WIB, di laman SSCASN bagian "daftar instansi yang membuka pendaftaran" ada beberapa instansi/kementerian yang belum membuka pendaftaran.
Beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!