Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Kompas.com - 01/07/2021, 13:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

7. Kegiatan di tempat ibadah

  • Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

11. Kegiatan pernikahan

  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
  • Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker

  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI

(Sumber: KOMPAS.com/Mela Arnani, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Tangani Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com