7. Kegiatan di tempat ibadah
- Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Kegiatan di fasilitas umum
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021
11. Kegiatan pernikahan
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
- Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Penggunaan masker
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI
(Sumber: KOMPAS.com/Mela Arnani, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Tangani Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.