KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2021).
Lantas, apa perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?
PPKM Mikro
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
3. Kegiatan sektor esensial
4. Kegiatan restoran
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
10. Rapat, seminar, pertemuan luring
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:
1. Sektor non esensial
2. Kegiatan belajar mengajar
3. Sektor esensial
Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan
5. Makan atau minum di tempat umum
6. Kegiatan konstruksi
7. Kegiatan di tempat ibadah
8. Kegiatan di fasilitas umum
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
10. Transportasi umum
11. Kegiatan pernikahan
12. Pelaku perjalanan
13. Penggunaan masker
14. Pelaksanaan PPKM Mikro
(Sumber: KOMPAS.com/Mela Arnani, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro