Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Ketentuan Umum dan Khusus CPNS 2021 yang Wajib Dipenuhi Pelamar

Kompas.com - 15/06/2021, 08:08 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan diskusi daring bertajuk Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.

Dalam acara tersebut, Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo memberikan sosialisasi terkait penerimaan CASN 2021.

Sosialisasi itu diantaranya menyangkut ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 yang didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Begitu juga soal pelamar CPNS hanya bisa melamar satu kali untuk satu instansi, jenis kebutuhan dan jabatan di tahun yang sama.

Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu jenis jabatan dan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ketentuan umum dan khusus CPNS 2021:

Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

Ketentuan umum

Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:

1. Usia WNI yang usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun yakni:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidikan Klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 yang Sudah Rilis, dari BNN hingga Kemenlu

Ketentuan khusus

Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:

1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan

Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:

  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
  • Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
  • Nantinya instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP
  • Adapun daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV
  • Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” / Cumlaude
  • Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian” / Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:

  • Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku

5. Ketentuan Penyandang Disabilitas

Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:

  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
  • Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
  • Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
    a. Terkait keterbatasan fisik
    b. Di luar kompetensi jabatan.

Baca juga: Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com