Di bagian bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan:
4. Panduan mengurus untuk yang sekolahnya sudah tidak ada
Jika sekolah sudah tak ada, Anda bisa langsung mengurus SKPI di Dinas Pendidikan kabupaten atau kota tempat sekolah dulu berdiri.
Siapkan dua lembar fotokopi KTP, Surat Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, meterai dan fotokopi ijazah.
SKPI nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dengan kop surat resmi dari Dinas Pendidikan langsung.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.