KOMPAS.com - Ijazah adalah surat berharga yang keberadaannya akan selalu dibutuhkan di kemudian hari ketika pemiliknya akan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Namun sayang, tak semua orang menyadari betapa pentingnya ijazah ini. Sehingga penyimpanannya pun tak berhati-hati hingga ijazah rawan rusak atau hilang.
Selain kelalaian, adanya bencana alam seperti banjir juga bisa mengancam keutuhan ijazah.
Ketika ijazah hilang, Anda bisa mengurus penerbitan SKPI sebagai ganti ijazah yang sah. SKPI ini bisa didapatkan dengan mengurus beberapa administrasi di kepolisian juga di sekolah almamater dan Dinas Pendidikan.
Berikut ini adalah panduan cara mengurus ijazah hilang atau rusak seperti dicukil dari laman Indonesia.go.id.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
1. Mengurus administrasi di Polsek
Langkah pertama adalah mengurus atau membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat.
Laporkan bahwa Anda akan mengurus ijazah yang hilang dan Anda akan diminta menandatangani surat yang ada.
Di langkah ini, siapkan dokumen syarat berupa fotokopi ijazah dan fotokopi identitas diri yaitu KTP.
2. Mengurus administrasi di sekolah yang menerbitkan ijazah
Jika sekolah masih ada, urus administrasi kehilangan ijazah di sekolah almamater.
Di bagian Tata Usaha, laporkan bahwa ijazah hilang atau rusak dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Surat ini adalah pengganti ijazah resmi yang dilengkapi dengan kop sekolah yang berlaku.
Untuk mengurus SKPI Anda membutuhkan dokumen seperti:
SKPI ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas meterai yang sudah disiapkan dan dilengkapi stempel basah, juga penempalan pas foto 3x4 di pojok surat yang dilengkapi cap tiga jari layaknya ijazah asli.
Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM
3. Mengurus ke Dinas Pendidikan setempat