Kemenkominfo menyampaikan bahwasanya dengan melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan, dan tidak memerlukan pulsa karena bukanlah streaming internet.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Adapun STB nantinya bisa dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan