Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, Wahidin Halim: Tak Bisa Ditoleransi

Kompas.com - 05/06/2021, 06:00 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

“ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak,” kata dia.

Untuk diketahui, 20 pejabat asal Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut sebagai sikap mereka pasca pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tesebut, terdapat dua point yang disampaikan. Point yang dimaksud diantaranya;

Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Kondisi itulah yang membuat 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut merasa bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Point kedua, berdasarkan perkembangan kasus LS yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Padahal diketahui LS hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesatan Banten Ati Pramudji Hastuti. 

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan tekad yang bulat 20 pejabat Dinkes Banten menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinkes Banten.

Bertanda tangan tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani diatas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV yang mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com