"Pada prinsipnya, paling ideal aduan pertama kali langsung dirujukan kepada pelaku usaha. Ini diperlukan untuk membuka ruang dialog antara pelaku usaha dan konsumen. Acap kali permasalahan muncul karena tersumbatnya saluran komunikasi," jelas dia.
Jadi, sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut, maka konsumen dan pedagang dapat terlibat dalam komunikasi dua arah, agar permasalahan dapat terkomunikasikan dengan baik.
Jika hal itu sudah dilakukan namun pedagang tidak menunjukkan itikad baik, konsumen dapat proaktif mengadukan ke pihak atau badan terkait yang membawahi pelaku usaha warung makan di daerah tersebut.
"Apabila hal ini dirasa deadlock atau tidak mendapat jalan keluar, konsumen bisa mengadukan pada asosiasi pedagang. Di beberapa wilayah pariwisata ada asosiasinya. Aduan bisa di CC-kan ke pemda melalui dinas pariwisata atau dinas Koperasi dan UKM," ujar Agus.
Hanya saja, Agus menyebut sering kali akses poin pengaduan ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Mereka pun jadi tidak mengetahui ke mana harus mengadu.
"Ini menjadi PR bagi pemda untuk memberikan ruang bagi masyarakat memberikan masukan atau aduan," ujar dia.
Selain kepada pihak pemerintah daerah, sesungguhnya konsumen juga bisa mengadukan kejadian semacam itu pada lembaga perlindungan konsumen setempat.
Baca juga: Video Viral Wisatawan soal Harga Pecel Lele Malioboro, Ini Kata Pemkot dan Pedagang
Sebagian konsumen yang merasa rugi kerap mengunggah pengalamannya ke media sosial.
Mereka menampilkan nota tagihan dengan harga tak wajar, hingga mengunggah nama atau foto lokasi tempat makan yang dimaksud, sehingga berujung viral.
Agus tidak menyebut cara ini sebagai sesuatu yang benar atau salah. Efektif atau tidak.
"Memviralkan aduan ke media sosial bisa saja efektif. Namun, konsumen juga perlu hati hati dan waspada, sebab tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahpahaman yang justru akan kontraproduktif dengan maksud dan tujuan si konsumen," papar dia.
Untuk itu, sebelum mengunggahnya ke media sosial, pastikan konsumen melakukan komunikasi atau pengaduan yang sesuai, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Agus meminta agar konsumen yang mengunggah ke media sosial, berbagi pengalaman dan pelajaran bagi masyarakat lain, bukan untuk mematikan usaha pihak yang telah merugikannya.
"Dalam hal memviralkan, poin yang perlu dipegang adalah untuk pembelajaran konsumen lain serta orientasi pada penyelesaian masalah. Sifat aduan bukan untuk menjatuhkan, tetapi mencari jalan keluar permasalahan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.