Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, Apa Artinya?

Kompas.com - 02/06/2021, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac, Selasa (1/6/2021).

Vaksin Sinovac sendiri adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Sinovac yang berbasis di Beijing, China.

Pemberian vaksin ini memberikan jaminan kepada negara, penyandang dana, lembaga pengadaan, dan masyarakat, bahwa vaksin telah memenuhi standar internasional untuk keamanan, kemanjuran, dan proses pembuatan vaksin.

Dilansir dari laman WHO, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Akses Produk Kesehatan dr Mariangela Simao mengatakan, dunia saat ini sangat membutuhkan vaksin Covid-19 untuk mengatasi kesenjangan akses vaksin di dunia.

"Kami mendesak produsen untuk berpartisipasi dalam Fasilitas COVAX, berbagi pengetahuan dan data mereka, serta berkontribusi untuk mengendalikan pandemi," ujar Simao.

Baca juga: Kajian Kemenkes: 2 Dosis Vaksin Sinovac Turunkan Risiko Penularan Covid-19 hingga 94 Persen

Efikasi vaksin mencapai 51 persen

WHO sendiri telah melakukan inspeksi di tempat fasilitas produksi vaksin.

Produk Sinovac-CoronaVac adalah vaksin jenis tak aktif, dengan persyaratan penyimpanan yang mudah, sehingga mudah dikelola dengan sumber daya yang minim.

Kelompok Ahli Penasihat Strategis WHO terkait Imunisasi (SAGE) sendiri telah menyelesaikan tinjauan terhadap vaksin Sinovac.

Berdasarkan bukti yang ada, WHO merekomendasikan vaksin ini untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, sebanyak dua dosis dengan jarak waktu 2-4 minggu.

Hasil efikasi vaksin menunjukkan bahwa vaksin Sinovac mencegah penyakit simtomatik pada 51 persen dari mereka yang divaksinasi.

Vaksin juga dapat mencegah dampak Covid-19 yang parah dan rawat inap dari 100 persen populasi yang diteliti.

Kemanjuran vaksin ini belum diketahui secara pasti bagi mereka yang berusia lebih dari 60 tahun.

Kendati demikian, WHO tidak menetapkan batas usia atas untuk vaksin, karena data penggunaan vaksin di berbagai negara dan imunogenisitas, memiliki kemungkinan efek perlindungan kepada lansia.

WHO merekomendasikan kepada negara-negara yang menggunakan vaksin pada kelompok usia tua untuk tetap memantau keamanan dan efektivitas vaksin.

Baca juga: Update, Daftar Zona Merah dan Zona Hijau Covid-19 di Indonesia

Apa itu daftar penggunaan darurat (EUL)?

WHO menerapkan daftar penggunaan darurat (EUL) untuk vaksin Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com