Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia

Kompas.com - 29/05/2021, 19:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sudah 16 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun Masiku masih belum terungkap.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Dalam tayangan Catatan Najwa berjudul: "Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa", Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid membeberkan keberadaan eks-caleg PDIP itu.

Sebagai catatan, Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Najwa Shihab untuk mengutip pernyataan narasumber.

Saat ditanya, ia menyebut Harun Masiku kini berada di Indonesia.

"Ada (di Indonesia), sinyal itu ada," kata Harun menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Namun, pihaknya belum bisa menangkap karena penyidik yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Tapi karena saya kan sudah disuruh menyarahkan tugas dan tanggung jawab, jadi saya tidak bisa ngelaporin," jelas dia.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Upaya penghambatan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, dua bulan lalu ia telah mengidentifikasi bahwa Harun Masiku berada di luar negeri.

Akan tetapi, ada upaya penghambatan saat ia bersama pegawai KPK lainnya hendak menangkap Harun Masiku.

"Itu ada kita identifikasi di luar negeri. Waktu itu, kita mau berangkat juga begitulah, kira-kira dua bulan lalu," jelas Harun.

"Sekarang beliaunya sudah di sini, sudah masuk Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar, SK 652 suruh menyerahkan (tanggung jawab)," sambungnya.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Ia menuturkan, pihaknya bisa menangkap Harun Masiku jika SK tersebut dicabut.

Video selengkapnya terkait wawancara Najwa Shihab dengan pegawai KPK dapat dilihat di sini: "Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa".

Sebelumnya, informasi tentang keberdaan Harun Masiku masih simpang siur.

Pada Januari 2020, Kemenkumham dan KPK sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan pada 6 Januari 2020.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Namun, klaim itu dianulir oleh pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie yang menyebut Harun ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Menurut dia, Harun tiba di Indonesia dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air dan turun di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat itu.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com