Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Kompas.com - 27/05/2021, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh seluruh pemilik kendaraan.

Pajar kendaraan sendiri termasuk ke dalam pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Menurut laman Bapenda Jabar, jenis pajak yang ditetapkan di Negara Republik Indonesia terbagi menjadi dua kelompok. Yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Khusus untuk Pajak Daerah dalam hal ini pajak kendaraan, pemungutan pajaknya dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat.

Sedangkan Kantor Bersama Samsat sendiri melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Yang dimaksud kendaraan bermotor yang dikenai pajak di sini adalah segala jenis kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jalan darat, dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Jika Anda bingung berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang ada, Anda bisa melakukan pengecekan via online dengan beberapa cara.

Pertama, adalah dengan melalui laman resmi layanan pajak yang sudah terdaftar sesuai area domisili Anda.

Semisal jika berdomisili di Jawa Tengah, maka Anda bisa mengakses link http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.

Masuk ke dalam laman, kemudian telusuri data kendaraan bermotor Anda dengan cara memasukkan nomor kendaraan juga NIK.

Cara kedua, Anda bisa cek besaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi resmi Samsat Online Nasional.  

Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: 14 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Caranya

Berikut cara cek pajak melalui aplikasi:

  • Untuk bisa mendapatkan info dari aplikasi ini, unduh dulu aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store dan Apple Store.
  • Kemudian masuk ke menu utama, dan klik "Info Pajak."
  • Masukkan provinsi domisili Anda.
  • Masukkan nomor polisi yang terdiri dari kode wilayah, angka dan nomor seri.
  • Masukkan juga nomor rangka, lima digit terakhir.
  • Kemudian klik "Oke". Maka info pajak kendaraan bermotor Anda akan keluar.

Begitulah cara cek pajak melalui laman resmi dan aplikasi resmi Samsat Nasional. Selain melalui jalur online, Anda juga bisa cek pajak dengan langsung datang ke kantor Samsat sesuai domisili.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com