KOMPAS.com - Kasus kehilangan uang tabungan yang dialami oleh nasabah bank kembali terjadi.
Asrizal Ashaki (49) kehilangan uang tabungannya sebanyak Rp 128 juta pada 6 Februari 2021.
Penyebabnya, diindentifikasi sebagai skimming atau pencurian dan penyalinan data pada strip magnetik kartu debit.
Kartu ATM yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di bank.
Baca juga: Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali?
Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021), pihak bank menolak memberi ganti rugi karena menilai transaksi yang dilakukan sah.
Melihat kasus ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan sistem keamanan di bank.
"Pertama, ini memang harus dipertanyakan dengan sangat keras tentang keamanan sistem proteksi di perbankan kita, khususnya BUMN," kata Tulus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Tulus menjelaskan, maraknya kasus skimming kartu ATM menunjukkan bahwa sistem keamanan harus ditinjau kembali.
"Ini menunjukkan bahwa sistem IT mereka ternyata kan dengan kondisi seperti ini gampang diretas, gampang dibobol dan segalam macam," kata Tulus.
Jika sistem tidak diperbaiki, maka konsumen atau nasabah akan terancam diretas atau dibobol sewaktu-waktu oleh pihak tertentu.
Sebagai pertanggungjawaban, Tulus menyarankan adanya penyelidikan atas kasus ini. Harus ada kepastian apakah kesalahan ada pada sistem atau keteledoran konsumen.
Jika berkaca dari kasus skimming Rp 128 juta, menurut Tulus, pihak bank tidak bisa lepas tangan begitu saja.
"Artinya di mesin ATM itu sudah ada yang skimming. Sudah dipasang skimming oleh oknum tertentu. Ini tugas bank untuk melindungi agar ATM mereka tidak dipasang skimming oleh maling-maling itu," terang Tulus.
Baca juga: Penyebab Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta dan Bank Mandiri Tolak Ganti
Dari sejumlah kasus skimming, banyak konsumen yang tidak mengerti dan tidak tahu bahwa ATM-nya telah diambil alih.
Penarikan yang dilakukan pun bukan atas kehendak nasabah. Oleh karena itu, Tulus berpandangan, seharusnya pihak bank memberi ganti rugi.