Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta, Ini Catatan YLKI

Kompas.com - 24/05/2021, 15:58 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Seharusnya memang pihak bank mengganti rugi uang nasabah yang hilang, karena itu tidak dikehendaki oleh nasabah. Artinya nasabah tidak melakukan transaksi sesuai yang dikehendaki," ujar dia.

Upaya yang dilakukan

Demi mencegah kejahatan skimming semakin marak, Tulus menyarankan agar bank menempatkan mesin-mesin ATM di lokasi yang aman.

"Pihak bank dalam menempatkan mesin-mesin ATM, itu tolong di tempat-tempat yang relatif aman. Tidak berpotensi dipasangi skimming oleh oknum-oknum tertentu," kata Tulus.

Misalnya, seperti di dalam mal, tempat dengan sistem kamanan baik atau tempat di mana publik banyak berkerumun.

Adapun mengenai penyelidikan, pihak bank perlu melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai pembobolan kepada pihak kepolisian.

Hal itu bisa dengan melihat riwayat transaksi dan memeriksa rekaman CCTV di ATM.

"Kalau ada CCTV itu, kemudian bisa dilihat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan projustisia atau penindakan secara hukum. Polisi harus mengusut itu, kalau ada pencurian, pemasangan skimming atau apapun kejadiannya," kata Tulus.

Baca juga: Kronologi Lengkap Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang Rp 128 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com