"Seharusnya memang pihak bank mengganti rugi uang nasabah yang hilang, karena itu tidak dikehendaki oleh nasabah. Artinya nasabah tidak melakukan transaksi sesuai yang dikehendaki," ujar dia.
Demi mencegah kejahatan skimming semakin marak, Tulus menyarankan agar bank menempatkan mesin-mesin ATM di lokasi yang aman.
"Pihak bank dalam menempatkan mesin-mesin ATM, itu tolong di tempat-tempat yang relatif aman. Tidak berpotensi dipasangi skimming oleh oknum-oknum tertentu," kata Tulus.
Misalnya, seperti di dalam mal, tempat dengan sistem kamanan baik atau tempat di mana publik banyak berkerumun.
Adapun mengenai penyelidikan, pihak bank perlu melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai pembobolan kepada pihak kepolisian.
Hal itu bisa dengan melihat riwayat transaksi dan memeriksa rekaman CCTV di ATM.
"Kalau ada CCTV itu, kemudian bisa dilihat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan projustisia atau penindakan secara hukum. Polisi harus mengusut itu, kalau ada pencurian, pemasangan skimming atau apapun kejadiannya," kata Tulus.
Baca juga: Kronologi Lengkap Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang Rp 128 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.