Program Kartu Prakerja, misalnya pada gelombang 1 hingga 12, selalu menerima pendaftar yang jauh melebihi kuota.
Hal itu diungkapkan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu sebagamana diberitakan Kompas.com, 2 Maret 2021.
"Pendaftar yang jauh melebihi kuota, bisa mencapai 10 kali dari kuota yang tersedia," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan mengenai proses seleksi semuanya dilakukan otomatis menggunakan sistem tanpa intervensi manusia.
"Kami hanya membuatkan parameter penyaringan untuk melihat kelayakan pendaftar," tambahnya.
Baca juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17 Sebesar 44.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penyaringan pertama adalah keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan data Dukcapil.
Kemudian, berikutnya, jelas Louisa, adalah terkait daftar terlarang atau blacklist.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," papar dia.